PC IPNU IPPNU Kabupaten Magelang Dengan Semangat Belajar Berjuang Bertaqwa Berusaha Memfasilitasi Pelajar Nahdliyyin Di Kabupaten Magelang Untuk Menjadi Pelajar Yang Berakhlaqul Karimah, Cerdas Dan Berciri Khas

Diberdayakan oleh Blogger.
You are here: Home / Warga NU Adalah Warga NU

Warga NU Adalah Warga NU



Akhir-akhir ini sering terdengar pertanyaan, benarkah si Fulan warga NU (Nahdhatul Ulama) Karena orang yang bersangkutan tidak pernah menjadi pengurus NU, maka dipandang tidak layak untuk mencalonkannya sebagai warga NU bagi jabatan Walikota/Bupati/Gubernur atau Wakilnya . Pertanyaan ini adalah sesuatu yang serius, yang memerlukan jawaban jelas, agar tidak membuat keresahan di kalangan warga NU sendiri.

Pertanyaan ini dapat dirumuskan dengan cara lain: haruskah orang memiki tanda keanggotaan NU untuk dianggap sebagai warga NU? Kalau demikian halnya, bukankah pak Idham Chalid sebagai Ketua PBNU pernah mencalonkan Tan Ho Kim alias Haji Hasan sebagai Menteri keuangan di masa pemerintahan Bung Karno.

Ini juga berhubungan dengan anggapan yang selama ini berkembang di kalangan NU sendiri, bahwa hanya mereka yang menjadi pengurus NU lah yang diutamakan, termasuk untuk jabatan-jabatan pemerintahan, seolah-olah hanya merekalah yang “berhak” mewakili NU ke luar. Jika benar demikian, bagaimana dengan julukan “penyair NU” bagi Zawawi Imron”, dari Sumenep, yang seumur hidup tidak pernah menjadi pengurus NU manapun? Kuat mana antara “penerimaan masyarakat NU” dibandingkan dengan anggapan di atas?

Jika diikuti pandangan serba formalistik di atas, maka NU akan segera sangat mengecil dan tidak punya arti apa-apa dalam kehidupan bangsa. Karenanya pendapat seperti itu tidak dapat dibenarkan selamanya. Pendapat itu tidak dapat tidak harus diubah, karena ia mulai “menjangkiti” NU sendiri sebagai gerakan Islam.

Sebagaimana kita ketahui kaum muslim ada yang menjadi anggota gerakan Islam, termasuk mereka yang memperoleh Kartu Tanda Anggota NU (KARTANU). Jadi pemilikan Kartu Tanda Anggota digunakan sebagai ukuran keanggotaan dalam NU. Formalisasi seperti ini menafikan kenyataan sebelumnya, bahwa kaum muslimin yang tidak menjadi anggota gerakan Islam apapun disebabkan mereka sebagai anggota Koprs Pegawai RI (Korpri) atau berada di lingkungan TNI.

Kedua lembaga itu tidak memperkenankan anggota masing-masing untuk menjadi pengurus organisasi apapun, kecuali organisasi-organisasi nasional seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Pramuka. Dengan kata lain, yang diperkenankan hanyalah menjadi pengurus berbagai perkumpulan yang tidak berdasarkan ideologi