1. Kalangan yang mengharamkan peringatan
Maulid Nabi berkata: “Peringatan Maulid Nabi
tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah, juga
tidak pernah dilakukan oleh para sahabatnya.
Seandainya hal itu merupakan perkara baik
niscaya mereka telah mendahului kita dalam
melakukannya”.
Jawab:
Baik, Rasulullah tidak melakukannya, apakah
beliau melarangnya? Perkara yang tidak
dilakukan oleh Rasulullah tidak sertamerta
sebagai sesuatu yang haram. Tapi sesuatu
yang haram itu adalah sesuatu yang telah
nyata dilarang dan diharamkan oleh
Rasulullah. Karena itu Allah berfirman:
ﻭَﻣَﺎ ﺁَﺗَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝُ ﻓَﺨُﺬُﻭﻩُ ﻭَﻣَﺎ ﻧَﻬَﺎﻛُﻢْ ﻋَﻨْﻪُ ﻓَﺎﻧْﺘَﻬُﻮﺍ
(ﺍﻟﺤﺸﺮ : 7 )
“Apa yang diberikan oleh Rasulullah
kepadamu maka terimalah dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”.
(QS. al-Hasyr: 7)
Dalam firman Allah di atas disebutkan “Apa
yang dilarang ole Rasulullah atas kalian maka
tinggalkanlah”, tidak mengatakan “Apa yang
ditinggalkan oleh Rasulullah maka
tinggalkanlah”. Ini artinya bahwa perkara
haram adalah sesuatu yang dilarang dan
diharamkan oleh Rasulullah, bukan sesuatu
yang ditinggalkannya. Suatu perkara itu tidak
haram hukumnya hanya dengan alasan tidak
dilakukan oleh Rasulullah. Melainkan ia
menjadi haram ketika ada dalil yang melarang
dan mengharamkannya.
Lalu kita katakan kepada mereka: Apakah
untuk mengetahui bahwa sesuatu itu boleh
atau sunnah harus ada nash dari Rasulullah
langsung yang secara khusus
menjelaskannya?! Apakah untuk mengetahui
boleh atau sunnahnya perkara maulid harus
ada nash khusus dari Rasulullah yang
berbicara tentang maulid itu sendiri?!
Bagaimana mungkin Rasulullah berbicara
atau melakukan segala sesuatu secara khusus
dalam umurnya yang sangat singkat?!
Bukankah jumlah nash-nash syari’at, baik
ayat-ayat al-Qur’an maupun hadits-hadits
nabi, itu semua terbatas, artinya tidak
membicarakan setiap peristiwa, padahal
peristiwa-peristiwa baru akan terus
bermunculan dan selalu bertambah?! Jika
setiap perkara harus dibicarakan oleh
Rasulullah langsung, lalu dimanakah posisi
ijtihad dan apa fungsi ayat-ayat atau hadits-
hadits yang memberikan pemahaman umum?!
Misalkan firman Allah:
ﻭَﺍﻓْﻌَﻠُﻮﺍ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ ( ﺍﻟﺤﺞ: 77 )
“Dan lakukan kebaikan oleh kalian supaya
kalian beruntung” (QS. al Hajj: 77)
Apakah kemudian setiap bentuk kebaikan
harus dikerjakan terlebih dahulu oleh
Rasulullah supaya dihukumi bahwa kebaikan
tersebut boleh dilakukan?! Tentunya tidak
demikian. Dalam masalah ini Rasulullah
hanya memberikan kaedah-kaedah atau garis
besarnya saja. Karena itulah dalam setiap
pernyataan Rasulullah terdapat apa yang
disebut dengan Jawami’ al-Kalim . Artinya
bahwa dalam setiap ungkapan Rasulullah
terdapat kandungan makna yang sangat luas.
Dalam sebuah hadits shahih Rasulullah
bersabda:
ﻣَﻦْ ﺳَﻦَّ ﻓﻲِ ﺍْﻹِﺳْـﻼَﻡِ ﺳُﻨَّﺔً ﺣَﺴَﻨـَﺔً ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﺟْﺮُﻫَﺎ
ﻭَﺃَﺟْﺮُ ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﻌْﺪَﻩُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻘُﺺَ ﻣِﻦْ
ﺃُﺟُﻮْﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻰْﺀٌ (ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻣﺴﻠﻢ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺤﻪ )
“Barang siapa yang memulai (merintis perkara
baru) dalam Islam sebuah perkara yang baik
maka ia akan mendapatkan pahala dari
perbuatannya tersebut dan pahala dari orang-
orang yang mengikutinya sesudah dia, tanpa
berkurang pahala mereka sedikitpun”. (HR.
Muslim dalam Shahih-nya).
Dalam hadits shahih lainnya, Rasulullah
bersabda:
ﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺪَﺙَ ﻓِﻲْ ﺃَﻣْﺮِﻧَﺎ ﻫﺬَﺍ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨْﻪُ ﻓَﻬُﻮَ ﺭَﺩٌّ (ﺭﻭﺍﻩ
ﻣﺴﻠﻢ )
“Barang siapa merintis sesuatu yang baru
dalam agama kita ini yang bukan berasal
darinya maka ia tertolak”. (HR. Muslim)
Dalam hadits ini Rasulullah menegaskan
bahwa sesuatu yang baru dan tertolak adalah
sesuatu yang “bukan bagian dari syari’atnya”.
Artinya, sesuatu yang baru yang tertolak
adalah yang menyalahi syari’at Islam itu
sendiri. Inilah yang dimaksud dengan
pernyataan Rasulullah dalam hadits di atas:
“Ma Laisa Minhu”. Karena, seandainya semua
perkara yang belum pernah dilakukan oleh
Rasulullah atau oleh para sahabatnya adalah
perkara yang pasti haram dan sesat dengan
tanpa terkecuali, maka Rasulullah tidak akan
mengatakan “Ma Laisa Minhu”, tapi mungkin
akan berkata: “Man Ahdatsa Fi Amrina Hadza
Syai’an Fa Huwa Mardud” (Siapapun yang
merintis perkara baru dalam agama kita ini
maka ia pasti tertolak). Dan bila maknanya
seperti ini maka berarti hal ini bertentangan
dengan hadits riwayat Imam Muslim di atas
sebelumnya. Yaitu hadits: “Man Sanna Fi al-
Islam Sunnatan Hasanatan....”. Padalah
hadits riwayat Imam Muslim ini megandung
isyarat anjuran bagi kita untuk membuat
suatu yang baru, yang baik, dan yang sejalan
dengan syari’at Islam.
Dengan demikian tidak semua perkara baru
adalah sesat dan tertolak. Namun setiap
perkara baru harus dicari hukumnya dengan
dilihat persesuaiannya dengan dalil-dalil dan
kaedah-kaedah syara’. Bila sesuai maka boleh
dilakukan, dan jika menyalahi maka tentu
tidak boleh dilakukan. Karena itulah al-Hafizh
Ibn Hajar al-‘Asqalani menuliskan sebagai
berikut:
ﻭَﺍﻟﺘَّﺤْﻘِﻴْﻖُ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺇِﻥْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻨْﺪَﺭِﺝُ ﺗَﺤْﺖَ ﻣُﺴْﺘَﺤْﺴَﻦٍ
ﻓِﻲْ ﺍﻟﺸَّﺮْﻉِ ﻓَﻬِﻲَ ﺣَﺴَﻨَﺔٌ، ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻨْﺪَﺭِﺝُ ﺗَﺤْﺖَ
ﻣُﺴْﺘَﻘْﺒَﺢٍ ﻓِﻲْ ﺍﻟﺸَّﺮْﻉِ ﻓَﻬِﻲَ ﻣُﺴْﺘَﻘْﺒَﺤَﺔٌ
“Cara mengetahui bid’ah yang hasanah dan
sayyi-ah menurut tahqiq (penelitian) para
ulama adalah; bahwa jika perkara baru
tersebut masuk dan tergolong kepada hal
yang baik dalam syara’ berarti termasuk
bid’ah hasanah, dan jika tergolong kepada hal
yang buruk dalam syara’ maka berarti
termasuk bid’ah yang buruk”.
Pantaskah dengan keagungan Islam dan
keluasan kaedah-kaedahnya jika dikatakan
bahwa setiap perkara baru adalah sesat?
2. Kalangan yang mengharamkan peringatan
Maulid Nabi biasanya berkata: “ Peringatan
maulid itu sering dibarengi dengan perkara-
perkara haram dan maksiat”.
Jawab:
Apakah karena alasan tersebut lantas
peringatan maulid menjadi haram secara
mutlak?! Pendekatannya; Apakah seseorang
haram baginya untuk masuk ke pasar, dengan
alasan di pasar banyak yang sering
melakukan perbuatan haram, seperti
membuka aurat, menggunjingkan orang,
menipu dan lain sebagainya?! Tentu tidak
demikian. Maka demikian pula dengan
peringatan maulid, jika ada kesalahan-
kesalahan atau perkara-perkara haram dalam
pelaksanaannya, maka kesalahan-kesalahan
itulah yang harus diperbaiki. Dan
memperbaikinya tentu bukan dengan
mengharamkan hukum maulid itu sendiri.
Karena itulah al-Hafizh Ibn Hajar telah
mengatakan:
ﺃَﺻْﻞُ ﻋَﻤَﻞِ ﺍﻟْﻤَﻮْﻟِﺪِ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻟَﻢْ ﺗُﻨْﻘَﻞْ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺴَّﻠَﻒِ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺢِ
ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُُﺮُﻭْﻥِ ﺍﻟﺜَّﻼَﺛَﺔِ، ﻭَﻟﻜِﻨَّﻬَﺎ ﻣَﻊَ ﺫﻟِﻚَ ﻗَﺪْ ﺍﺷْﺘَﻤَﻠَﺖْ ﻋَﻠَﻰ
ﻣَﺤَﺎﺳِﻦَ ﻭَﺿِﺪِّﻫَﺎ، ﻓَﻤَﻦْ ﺗَﺤَﺮَّﻯ ﻓِﻲْ ﻋَﻤَﻠِﻬَﺎ ﺍﻟْﻤَﺤَﺎﺳِﻦَ
ﻭَﺗَﺠَﻨَّﺐَ ﺿِﺪَّﻫَﺎ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺑِﺪْﻋَﺔً ﺣَﺴَﻨَﺔً
“Asal peringatan maulid adalah bid’ah yang
belum pernah dinukil dari kaum Salaf saleh
pada tiga abad pertama, tetapi meski
demikian peringatan maulid mengandung
kebalikan dan lawannya. Barangsiapa dalam
memperingati maulid berusaha melakukan
hal-hal yang baik saja dan menjauhi
lawannya (hal-hal buruk yang diharamkan),
maka itu adalah bid’ah hasanah”.
3. Kalangan yang mengharamkan peringatan
Maulid Nabi berkata: “Peringatan Maulid itu
seringkali menghabiskan dana yang sangat
besar. Hal itu adalah perbuatan tabdzir.
Mengapa tidak dialokasikan saja untuk
kebutuhan ummat yang lebih penting?”.
Jawab:
Laa Hawla Walaa Quwwata Illa Billah. Perkara
yang telah dianggap baik oleh para ulama
disebutnya sebagai tabdzir?! Orang yang
berbuat baik, bersedekah, ia anggap telah
melakukan perbuatan haram, yaitu perbuatan
tabdzir?! Mengapa orang-orang seperti ini
selalu saja berprasangka buruk (suuzhzhann)
terhadap umat Islam?! Mengapa harus
mencari-cari dalih untuk mengharamkan
perkara yang tidak diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya?! Mengapa mereka selalu saja
beranggapan bahwa peringatan maulid tidak
ada unsur kebaikannya sama sekali untuk
ummat ini?! Bukankah peringatan Maulid Nabi
mengingatkan kita kepada perjuangan
Rasulullah dalam berdakwah sehingga
membangkitkan semangat kita untuk
berdakwah seperti yang telah dicontohkan
beliau?! Bukankah peringatan Maulid Nabi
memupuk kecintaan kita kepada Rasulullah
dan menjadikan kita banyak bershalawat
kepadanya?! Sesungguhnya maslahat-
maslahat besar semacam ini bagi orang yang
beriman tidak bisa diukur dengan harta.
4. Kalangan yang mengharamkan peringatan
Maulid Nabi sering berkata: “Peringatan
Maulid itu pertama kali diadakan oleh Sultan
Shalahuddin al-Ayyubi. Tujuan beliau saat itu
adalah memobilisasi ummat untuk berjihad.
Berarti orang yang melakukan peringatan
maulid bukan dengan tujuan itu, telah
menyimpang dari tujuan awal maulid. Oleh
karenanya peringatan maulid tidak perlu”.
Jawab:
Pernyataan seperti ini sangat aneh. Ahli
sejarah mana yang mengatakan bahwa orang
yang pertama kali mengadakan peringatan
maulid adalah sultan Shalahuddin al-Ayyubi.
Para ahli sejarah, seperti Ibn Khallikan, Sibth
Ibn al-Jauzi, Ibn Katsir, al-Hafizh as-Sakhawi,
al-Hafizh as-Suyuthi dan lainnya telah
sepakat menyatakan bahwa orang yang
pertama kali mengadakan peringatan maulid
adalah Raja al-Muzhaffar, bukan sultan
Shalahuddin al-Ayyubi.
Orang yang mengatakan bahwa sultan
Shalahuddin al-Ayyubi yang pertama kali
mengadakan Maulid Nabi telah membuat
“rekayasa jahat” terhadap sejarah. Perkataan
mereka bahwa sultan Shalahuddin membuat
maulid untuk tujuan mobilisasi umat untuk
jihad dalam perang salib, maka jika diadakan
bukan untuk tujuan seperti ini berarti telah
menyimpang, adalah perkataan yang
menyesesatkan. Target mereka yang berkata
demikian adalah hendak mengharamkan
maulid, atau paling tidak hendak mengatakan
tidak perlu.
Kita katakan kepada mereka: Apakah jika
orang hendak berjuang harus bergabung
dengan bala tentara sultan Shalahuddin?
Apakah menurut mereka yang berjuang untuk
Islam hanya bala tentara sultan Shalahuddin
saja? Dan apakah dalam berjuang harus
mengikuti metode dan strategi Shalahuddin
saja, dan jika tidak, berarti tidak berjuang
namanya?!
Hal yang sangat mengherankan ialah kenapa
bagi sebagian mereka yang mengharamkan
maulid ini, dalam keadaan tertentu, atau
untuk kepentingan tertentu, kemudian mereka
mengatakan maulid boleh, istighotsah boleh,
bahkan ikut-ikutan tawassul, tapi kemudian
terhadap orang lain mereka
mengharamkannya?! Hasbunallah. Para ahli
sejarah yang telah kita sebutkan di atas, tidak
ada seorangpun dari mereka yang
mengisyaratkan bahwa tujuan maulid adalah
untuk memobilisasi ummat untuk jihad dalam
perang di jalan Allah. Lalu dari mana muncul
pemikiran seperti ini?! Tidak lain, pemikiran
tersebut hanya muncul dari hawa nafsu
belaka. Benar, mereka selalu mencari-cari
celah sekecil apapun untuk mengungkapkan
“kebencian” dan “sinisme” mereka terhadap
peringatan Maulid Nabi ini. Apa dasar mereka
mengatakan bahwa peringatan maulid baru
boleh diadakan jika tujuannya mobilisasi
massa untuk jihad?! Apa dasar perkataan
seperti ini?! Sama sekali tidak ada.
Al-Hafizh Ibn Hajar, al-Hafizh as-Suyuthi, al-
Hafizh as-Sakhawi dan para ulama lainnya
yang telah menjelaskan tentang kebolehan
peringatan Maulid Nabi, sama sekali tidak
mengaitkannya dengan tujuan mobilisasi
massa untuk berjihad. Kemudian dalil-dalil
yang mereka kemukakan dalam masalah
maulid tidak menyebut prihal jihad sama
sekali, bahkan mengisyaratkan saja tidak. Dari
sini kita tahu betapa rancu dan tidak berdasar
perkataan mereka bila sudah berkaitan
dengan hukum, istinbath dan istidlal
